Minggu, 02 Oktober 2016

Akuntansi Sektor Publik

Sistem pemerintah akuntansi pusat adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan loporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan diluar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
A.    Perkembangan sistem akuntansi pemerintah pusat
Modernisasi akuntansi keuangan disektor pemerintah dimulai tahun 1982. Studi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara oleh badan akuntansi negara, yang merupakan unit eleson 1 departemen keuangan, melalui proyek penyempurnaan sistem akuntansi dan pengembangan akuntansi dengan bantuan pembiayaan dari bank dunia. Latar belakang proyek ini bermula dari kondisi sistem akuntansi dan pencatatan yang masih menggunakan singgle entry, sehingga terdapat bebrapa kelemahan yaitu :
1.      Proses penyusunan lambat karena disusun dari sub sistem yang terpisah-pisah dan tidak terpadu.
2.      Sistem singgle entry tidak lagi memadai menampung kompleksitas transaksi keuangan pemerintah
3.      Sulit dilakukakn rekonsiliasi
4.      Tidak mendasarkan pada standar akuntansi keuangan pemerintah
5.      Tidak dapat menghasilkan neraca pemerintah
Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan no 476/KMK.01/1991 tentang sistem akuntansi pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup seluruh departemen/lembaga diseluruh provinsi.
Walaupun target jangka waktu bagi penerapan sistem ini adalah empat tahun, dimulai untuk anggaran 1993/1994, hingga tahun 2001 belum ada departemen/non departemen yang menerapkan SAPP secara penuh. Rendahnya penerapan sistem ini pada tingkat daerah disebabkan, antara lain oleh kurangnya sosialisasi yang terencana, kurangnya sumber daya manusia, resistensi dari pengguna sistem terhadap perubahan, kurang koordinasi antara lembaga terkait, hingga UU no 25 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang memberikan keleluasaan daerah untuk mengelola keuangannya. Belum adanya standar akuntansi pemerintah untuk menyamakan persepsi para penyusun neraca juga menjadi kendala bagi penerapannya, sehingga penyusunan neraca pusar dan proses konsolidasi dengan pemerintah pusat belum dapat dilakukan.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat. Pada tahun 2005, pemerintah dalam hal ini menteri keuangan mengeluarkan peraturan No 59/PMK.06/2006 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasa 7 ayat 2 huruf o UU no 01 2004 tentang pembendaharaan negara. Menteri keuangan selaku bendahara umum negara berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sehingga perlu mentapkan peraturan menteri keuangan tentang sistem akuntansi dan palaporan keuangan pemerintah pusat.
Penerapan sistem akuntansi pemerintah pusat adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi negara MPR, lembaga tinggi negara DPR DPA MA, departemen atau lembaga non departemen, sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN/BUMD, bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah.
Ciri-ciri sistem akuntansi pemerintah pusat yaitu :
1.      Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa keseluruh pemerintah pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan tunggal maka sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan dengan terpadu, yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistem-subsitem ini masing-masing merupakan bagian yang integral dari sistem menyeluruh.
2.      Akuntansi anggaran
Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan pemerintah dan dengan disahkannya UU APBN maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi yang membukukan anggaran serta realisasinya. Dengan demikian pertanggung jawaban dapat cepat serta mudah dalam hal pengawasaannya.
3.      Sistem tata buku berpasangan
4.      Basis kas untuk pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini sesuai dengan undang-undang perbendaharaan indonesia dan keppres no 16 1994 tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
5.      Standar dan prinsip akuntansi
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga pemerintah yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
6.      Desentralisasi pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data didaerah atau provinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik ditingkat wilayah maupun tingkat pusat
7.      Perkiraan standar yang seragam
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik klasifikasi maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan realisasinya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU APBN dan dalam dokumen allotment (DIK, DIP, SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam satu laporan maupun antar laporan.
Sistem akuntansi pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. SAPP terdiri dari sistem akuntansi pusat (SiAP) dan sistem akuntansi instansi (SAI) yang menghasilkan laporan keuangan pemerintah pusat. SiAP memproses data transaksi kas umum negara dan akuntansi umum, sedangkan SAI memproses data transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan oleh kementrian negara / lembaga.
B.     Kerangka umum sistem akuntansi pemerintah pusat
Laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari :
a.       Laporan realisasi anggaran
Konsolidasi laporan realisasi anggaran dari seluruh kementrian negara/lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dalam satu periode.
b.      Neraca pemerintah pusat
Merupakan konsolidasi neraca SAI dan neraca SAKUN (sistem akuntansi kas umum negara)
Laporan ini menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu.
c.       Laporan  arus kas
Laporan arus kas pemerintah pusat merupakan konsolidasi laporan arus kas dari seluruh kanwil ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran.
d.      Catatan atas laporan keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam laporan realisasi anggaran, neraca pemerintah dan laporan arus kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Dasar hukum sistem akuntansi pemerintah pusat
 sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliku dasar hukum sebagai berikut :
1.      Keputusan presiden RI no 17 2000 khususnya bab VI tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
2.      Keputusan menteri keuangan no 476/kmk.01/1991 24 mei 1991 ttg sistem akuntansi pemerintah
3.      Keputusan menteri keuangan RI no 1135/kmk.01/1992 ttg organisasi dan tata kerja badan akuntansi keuangan negara BAKUN
4.      Surat menteri keuangan RI n0 s-984/kmk.018/1992 ttg pengesahan daftar perkiraan sistem akuntansi pemerintah
C.    Tujuan sistem akuntansi pemerintah pusat
Adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilai kinerja pemerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat panyajian perhitungan anggaran negara. Serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
Disamping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung transparansi laporan keuangan pemerintah dan akuntabilitas keuangan pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi akuntabilitas, manajerial dan transparansi. Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
D.    Klasifikasi sistem akuntansi pemerintah pusat
Terdiri dari :
a.       Sistem akuntansi pusat SiAP, sistem ini dilaksanakan oleh direktorat jend perbendaharaan (Ditjen PBN dan terdiri dari :
1.      SAKUN ‘sistem akuntansi kas umum negara’ yang menghasilkan laporan arus kas dan neraca kas umum negara ‘KUN’. Pada tingkat wilayah, kedua subsistem diatas dilaksanakan oleh kanwil dit perbendahaan dan seluruh KPPN diwilayah kerjanya selaku kuas BUN.
2.      SAU ‘sistem akuntansi umum’ yang menghasilkan laporan realisasi anggaran dan neraca sau. Pengelolaan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan sau dan sakun, dilaksanakan oleh unit-unit ditjen pbn yang terdiri dari :
Ø  Kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN
Ø  Kantor wilayah ditjen perbendaharaan ‘kanwil ditjen pbn’
Ø  Kantor pusat ditjen perbendahaan
b.      Sistem akuntansi instansi ‘sai’
Dilaksanakan oleh kementrian negara/lembaga kementrian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.
Dalam pelaksanaan Sai kementrian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan SAK dan unit akuntansi barang SABMN. Unit akuntnsi keuangan terdiri dari :
1.      Unit akuntnsi pengguna anggaran UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat kementrian negara/lembaga (pengguna anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada dibawahnya
2.      Unit akuntnsi pembntu pengguna anggaran adalah unit akuntnsi yang melakukan kegiatan plenggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-w yang berada diwilayah kerjanya serta  UAKPA yang langsung berada dibawahnya
3.      Unit akuntnsi pembtnu pengguna anggran – wilayah ‘UAPPA –W’ adalah unit yng melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh uakpa yang berada dalam wilayah kerjanya
4.      Unit akuntnsi kuasa pengguna anggaran ‘UAKPA’ adalah unit akuntnsi dan palaporan tingkat satuan kerja. Unit akuntnsi barang trdiri dari :
Ø  Unit ak pngguna barang UAPB. Adalah unit akntnsi BMN pada tingkat kementrian / lmbga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1 yang penanggung jawabnya adalah menteri/pimpinan lembaga.
Ø  Unit ak pmbtu pengguna barang –eleson 1. Adalah unit akuntnsi BMN pada tingkt eleson 1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggung jawabnya adlah pejabat eleson 1
Ø  UAPPB-W alah unit akntnsi BMN pada tigkt wilayah yang ditetpkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kgiatan penggabungan BMN dari UAKPB. Penanggung jawabnya adalh kepala kntor kpala unit kerja. Dittpkan sebagai UAPPB-W
Ø  Unit akuntnsi kuasa pngguna barang ‘uakpb’ selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa penggguna barang yang mlliki wewenang menggunakan BMN
c.       Jenis-jenis laporan keuangan
Laporan-laporan keuangan yang dapat dihasilkan dari proses komputerisasi sapp adalah modul sistem akuntansi instansi
RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
SAPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.
SAPP berlaku untuk seluruh unit organisasi pusat dan unit akuntansi pada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan serta pelaksanaan anggaran pembiayaan dan perhitungan. Yang tidak termasuk dalam ruang lingkup sapp adalah :
a.       Pemerintah daerah ‘sumber dananya dari apbd
b.      Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
c.       Perusahaan perseroan dan
d.      Perusahaan umum
e.       Bank pemerintah dan lembaga keuangan milik negara
Tujuan sistem akuntansi pemerintah pusat :
a.       Menjaga aset pemerintah pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan peloran transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum
b.      Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan pemerintah pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas
c.       Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan pemerintah pusat secara keseluruhan
d.      Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien
Ciri-ciri pokok sistem akuntansi pemerintah pusat
a.       Basis akrual, Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
b.      Sistem pembukuan berpasangan, Didasarkan atas persamaan dasar akuntansi yaitu aset = kewajiban + ekuitas dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c.       Dana tunggal, Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana pendapatan dan belanja pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal
d.      Desentralisasi pelaksanaan akuntansi, Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan diinstansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik dikantor pusat instansi maupun didaerah
e.       Bagan perkiraan standar, Bagan ini ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku untukk tujuan penganggaran maupun akuntansi

f.       Standar akuntansi pemerintah ‘sap, Sapp mengacu pada sap dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

1 komentar:

  1. 1xbet - Best Bet in 1xBet - Download or Install for Android
    1xbet is the best betting app in https://septcasino.com/review/merit-casino/ the poormansguidetocasinogambling.com world created for esports. It is a https://febcasino.com/review/merit-casino/ one of the 1xbet login safest and most trusted names among players. It offers a user bsjeon.net friendly interface

    BalasHapus