Sistem pemerintah akuntansi
pusat adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi
akuntansi dan loporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan,
baik yang diperlukan oleh badan-badan diluar pemerintah pusat seperti DPR,
maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
A.
Perkembangan sistem
akuntansi pemerintah pusat
Modernisasi akuntansi
keuangan disektor pemerintah dimulai tahun 1982. Studi ini dilakukan sebagai
upaya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara oleh badan akuntansi
negara, yang merupakan unit eleson 1 departemen keuangan, melalui proyek
penyempurnaan sistem akuntansi dan pengembangan akuntansi dengan bantuan
pembiayaan dari bank dunia. Latar belakang proyek ini bermula dari kondisi
sistem akuntansi dan pencatatan yang masih menggunakan singgle entry, sehingga
terdapat bebrapa kelemahan yaitu :
1.
Proses penyusunan lambat karena disusun dari sub
sistem yang terpisah-pisah dan tidak terpadu.
2.
Sistem singgle entry tidak lagi memadai menampung
kompleksitas transaksi keuangan pemerintah
3.
Sulit dilakukakn rekonsiliasi
4.
Tidak mendasarkan pada standar akuntansi keuangan
pemerintah
5.
Tidak dapat menghasilkan neraca pemerintah
Berdasarkan
surat keputusan menteri keuangan no 476/KMK.01/1991 tentang sistem akuntansi
pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah dikembangkan dan
diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan mulai tahun
anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan yang pada
tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup seluruh
departemen/lembaga diseluruh provinsi.
Walaupun
target jangka waktu bagi penerapan sistem ini adalah empat tahun, dimulai untuk
anggaran 1993/1994, hingga tahun 2001 belum ada departemen/non departemen yang
menerapkan SAPP secara penuh. Rendahnya penerapan sistem ini pada tingkat
daerah disebabkan, antara lain oleh kurangnya sosialisasi yang terencana,
kurangnya sumber daya manusia, resistensi dari pengguna sistem terhadap
perubahan, kurang koordinasi antara lembaga terkait, hingga UU no 25 1999
tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang memberikan
keleluasaan daerah untuk mengelola keuangannya. Belum adanya standar akuntansi
pemerintah untuk menyamakan persepsi para penyusun neraca juga menjadi kendala
bagi penerapannya, sehingga penyusunan neraca pusar dan proses konsolidasi
dengan pemerintah pusat belum dapat dilakukan.
Berbagai
perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat. Pada tahun 2005, pemerintah
dalam hal ini menteri keuangan mengeluarkan peraturan No 59/PMK.06/2006 tentang
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan pasa 7 ayat 2 huruf o UU no 01 2004 tentang pembendaharaan negara.
Menteri keuangan selaku bendahara umum negara berwenang menetapkan sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan negara sehingga perlu mentapkan peraturan
menteri keuangan tentang sistem akuntansi dan palaporan keuangan pemerintah
pusat.
Penerapan
sistem akuntansi pemerintah pusat adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah
pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga
tertinggi negara MPR, lembaga tinggi negara DPR DPA MA, departemen atau lembaga
non departemen, sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah,
BUMN/BUMD, bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah.
Ciri-ciri sistem akuntansi pemerintah
pusat yaitu :
1.
Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem digunakan pendekatan bahwa keseluruh pemerintah
pusat merupakan kesatuan akuntansi dan ekonomi tunggal. Presiden sebagai
pengelola utama dan DPR sebagai badan yang bertugas menelaah dan mengevaluasi
pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan tunggal maka sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan dikembangkan dengan terpadu, yang terdiri dari berbagai
subsistem. Subsistem-subsitem ini masing-masing merupakan bagian yang integral
dari sistem menyeluruh.
2.
Akuntansi anggaran
Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara digunakan sebagai
landasan operasional keuangan tahunan pemerintah dan dengan disahkannya UU APBN
maka pelaksanaan anggaran dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi
yang membukukan anggaran serta realisasinya. Dengan demikian pertanggung
jawaban dapat cepat serta mudah dalam hal pengawasaannya.
3.
Sistem tata buku berpasangan
4.
Basis kas untuk pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini sesuai dengan undang-undang perbendaharaan
indonesia dan keppres no 16 1994 tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara.
5.
Standar dan prinsip akuntansi
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma atau aturan dalam praktek yang
dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan departemen/lembaga pemerintah
yang berkepentingan dengan laporan keuangan.
6.
Desentralisasi pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi dilakukan secara berjenjang
dan dimulai pada sumber data didaerah atau provinsi dan digunakan sebagai
pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik ditingkat wilayah maupun tingkat
pusat
7.
Perkiraan standar yang seragam
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan mata
anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama, baik
klasifikasi maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan laporan
realisasinya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan kemampuan sistem
akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan, berarti, dan dapat
diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan pengawasan atas ketaatan
dengan pagu yang ditentukan dalam UU APBN dan dalam dokumen allotment (DIK,
DIP, SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan, baik dalam
satu laporan maupun antar laporan.
Sistem akuntansi pemerintah pusat, yang selanjutnya
disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. SAPP terdiri dari sistem
akuntansi pusat (SiAP) dan sistem akuntansi instansi (SAI) yang menghasilkan
laporan keuangan pemerintah pusat. SiAP memproses data transaksi kas umum
negara dan akuntansi umum, sedangkan SAI memproses data transaksi keuangan dan
barang yang dilaksanakan oleh kementrian negara / lembaga.
B.
Kerangka umum sistem
akuntansi pemerintah pusat
Laporan keuangan pemerintah
pusat disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Sebelum disampaikan kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut
diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Laporan keuangan pemerintah pusat
terdiri dari :
a.
Laporan realisasi anggaran
Konsolidasi laporan realisasi anggaran dari seluruh kementrian
negara/lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dalam satu
periode.
b.
Neraca pemerintah pusat
Merupakan konsolidasi neraca SAI dan neraca SAKUN (sistem akuntansi kas
umum negara)
Laporan ini menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat
berkaitan dengan aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran
tertentu.
c.
Laporan arus
kas
Laporan arus kas pemerintah pusat merupakan konsolidasi laporan arus kas
dari seluruh kanwil ditjen PBN. Laporan ini menyajikan informasi arus masuk dan
keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas
operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan non anggaran.
d.
Catatan atas laporan keuangan
Merupakan
penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di
dalam laporan realisasi anggaran, neraca pemerintah dan laporan arus kas dalam
rangka pengungkapan yang memadai.
Dasar hukum sistem akuntansi pemerintah pusat
sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis
double entry memiliku dasar hukum sebagai berikut :
1.
Keputusan presiden RI no 17 2000 khususnya bab VI
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
2.
Keputusan menteri keuangan no 476/kmk.01/1991 24 mei
1991 ttg sistem akuntansi pemerintah
3.
Keputusan menteri keuangan RI no 1135/kmk.01/1992 ttg
organisasi dan tata kerja badan akuntansi keuangan negara BAKUN
4.
Surat menteri keuangan RI n0 s-984/kmk.018/1992 ttg
pengesahan daftar perkiraan sistem akuntansi pemerintah
C.
Tujuan sistem akuntansi
pemerintah pusat
Adalah untuk menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan dalam hal perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambil keputusan dan penilai kinerja pemerintah dan sebagai upaya untuk
mempercepat panyajian perhitungan anggaran negara. Serta memudahkan pemeriksaan
oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
Disamping itu, SAPP juga
dirancang untuk mendukung transparansi laporan keuangan pemerintah dan
akuntabilitas keuangan pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik, yang
meliputi akuntabilitas, manajerial dan transparansi. Akuntabilitas yang
dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal manajerial adalah menyediakan
informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran, perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah. Sedangkan menyangkut
transparansi adalah memberikan keterbukaan pelaksanaan kegiatan pemerintah
kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
D.
Klasifikasi sistem akuntansi
pemerintah pusat
Terdiri dari :
a.
Sistem akuntansi pusat SiAP, sistem ini dilaksanakan
oleh direktorat jend perbendaharaan (Ditjen PBN dan terdiri dari :
1.
SAKUN ‘sistem akuntansi kas umum negara’ yang
menghasilkan laporan arus kas dan neraca kas umum negara ‘KUN’. Pada tingkat
wilayah, kedua subsistem diatas dilaksanakan oleh kanwil dit perbendahaan dan
seluruh KPPN diwilayah kerjanya selaku kuas BUN.
2.
SAU ‘sistem akuntansi umum’ yang menghasilkan laporan
realisasi anggaran dan neraca sau. Pengelolaan data dalam rangka penyusunan
laporan keuangan sau dan sakun, dilaksanakan oleh unit-unit ditjen pbn yang
terdiri dari :
Ø Kantor
pelayanan perbendaharaan negara KPPN
Ø Kantor
wilayah ditjen perbendaharaan ‘kanwil ditjen pbn’
Ø Kantor
pusat ditjen perbendahaan
b.
Sistem akuntansi instansi ‘sai’
Dilaksanakan oleh kementrian negara/lembaga kementrian negara/lembaga
melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan laporan keuangan berupa laporan
realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.
Dalam pelaksanaan Sai kementrian negara/lembaga
membentuk unit akuntansi keuangan SAK dan unit akuntansi barang SABMN. Unit
akuntnsi keuangan terdiri dari :
1.
Unit akuntnsi pengguna anggaran UAPA, adalah unit
akuntansi instansi pada tingkat kementrian negara/lembaga (pengguna anggaran)
yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang
seluruh UAPPA-E1 yang berada dibawahnya
2.
Unit akuntnsi pembntu pengguna anggaran adalah unit
akuntnsi yang melakukan kegiatan plenggabungan laporan, baik keuangan maupun
barang seluruh UAPPA-w yang berada diwilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada dibawahnya
3.
Unit akuntnsi pembtnu pengguna anggran – wilayah
‘UAPPA –W’ adalah unit yng melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik
keuangan maupun barang seluruh uakpa yang berada dalam wilayah kerjanya
4.
Unit akuntnsi kuasa pengguna anggaran ‘UAKPA’ adalah
unit akuntnsi dan palaporan tingkat satuan kerja. Unit akuntnsi barang trdiri
dari :
Ø Unit ak
pngguna barang UAPB. Adalah unit akntnsi BMN pada tingkat kementrian / lmbga
yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1 yang penanggung
jawabnya adalah menteri/pimpinan lembaga.
Ø Unit ak
pmbtu pengguna barang –eleson 1. Adalah unit akuntnsi BMN pada tingkt eleson 1
yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang
langsung berada dibawahnya yang penanggung jawabnya adlah pejabat eleson 1
Ø UAPPB-W
alah unit akntnsi BMN pada tigkt wilayah yang ditetpkan sebagai UAPPB-W dan
melakukan kgiatan penggabungan BMN dari UAKPB. Penanggung jawabnya adalh kepala
kntor kpala unit kerja. Dittpkan sebagai UAPPB-W
Ø Unit
akuntnsi kuasa pngguna barang ‘uakpb’ selanjutnya disebut satuan kerja/kuasa
penggguna barang yang mlliki wewenang menggunakan BMN
c.
Jenis-jenis laporan keuangan
Laporan-laporan
keuangan yang dapat dihasilkan dari proses komputerisasi sapp adalah modul
sistem akuntansi instansi
RUANG LINGKUP SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
SAPP adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pemerintah pusat.
SAPP berlaku untuk seluruh
unit organisasi pusat dan unit akuntansi pada pemerintah daerah dalam rangka
pelaksanaan dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan serta pelaksanaan anggaran
pembiayaan dan perhitungan. Yang tidak termasuk dalam ruang lingkup sapp adalah
:
a.
Pemerintah daerah ‘sumber dananya dari apbd
b.
Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
c.
Perusahaan perseroan dan
d.
Perusahaan umum
e.
Bank pemerintah dan lembaga keuangan milik negara
Tujuan sistem akuntansi pemerintah
pusat :
a.
Menjaga aset pemerintah pusat dan instansi-instansinya
melalui pencatatan, pemprosesan dan peloran transaksi keuangan yang konsisten
sesuai dengan standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum
b.
Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang
anggaran dan kegiatan keuangan pemerintah pusat, baik secara nasional maupun
instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan
ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas
c.
Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang
posisi keuangan suatu instansi dan pemerintah pusat secara keseluruhan
d.
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk
perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah
secara efisien
Ciri-ciri pokok sistem akuntansi pemerintah
pusat
a.
Basis akrual, Basis akuntansi yang digunakan dalam
laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk
pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Basis kas adalah basis
akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual adalah basis akuntansi yang
mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi atau
peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima
atau dibayar.
b.
Sistem pembukuan berpasangan, Didasarkan atas
persamaan dasar akuntansi yaitu aset = kewajiban + ekuitas dana. Setiap
transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan
yang terkait.
c.
Dana tunggal, Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada
UU APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana
pendapatan dan belanja pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan
tunggal
d.
Desentralisasi pelaksanaan akuntansi, Kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan diinstansi dilaksanakan secara berjenjang oleh
unit-unit akuntansi baik dikantor pusat instansi maupun didaerah
e.
Bagan perkiraan standar, Bagan ini ditetapkan oleh
menteri keuangan yang berlaku untukk tujuan penganggaran maupun akuntansi
f.
Standar akuntansi pemerintah ‘sap, Sapp mengacu pada
sap dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan
pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan
keuangan.
1xbet - Best Bet in 1xBet - Download or Install for Android
BalasHapus1xbet is the best betting app in https://septcasino.com/review/merit-casino/ the poormansguidetocasinogambling.com world created for esports. It is a https://febcasino.com/review/merit-casino/ one of the 1xbet login safest and most trusted names among players. It offers a user bsjeon.net friendly interface