BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Investasi
Pengertian
investasi adalah penanaman modal oleh suatu perusahaan kedalam suatu aset
dengan harapan memperoleh pendapatan dimasa yang akan datang.
Berikut ini adalah
istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar
dengan pengertian:
a. Biaya investasi adalah
seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu
investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya
dari pasar modal.
b. Investasi adalah aset
yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti
bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
c. Investasi jangka pendek
adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki
selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
d. Investasi jangka panjang
adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas)
bulan.
e. Investasi nonpermanen
adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam
investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
f. Investasi permanen adalah
investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Manfaat
sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur
langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan
pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
g. Metode biaya adalah suatu
metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
h. Metode ekuitas adalah
suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga
perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan
bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima
investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.
i. Nilai historis adalah
jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/dikeluarkan atau nilai wajar
berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada
saat perolehannya.
j. Nilai nominal adalah
nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar
saham dan obligasi.
k. Nilai pasar adalah jumlah
yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif
antara pihak-pihak yang independen.
l. Nilai wajar adalah nilai
tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
m. Perusahaan asosiasi
adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh signifikan dan
bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
n. Perusahaan negara/daerah
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah
pusat/daerah.
2.2 Tujuan dan
bentuk investasi
Pemerintah
melakukan investasi dimaksudkan antara lain untuk memperoleh pendapatan dalam
jangka panjang atau memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi
jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Terdapat
beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen
lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang
baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta instrumen ekuitas.
2.3
Klasifikasi
Investasi
Investasi pemerintah
diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek investasi jangka
panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan
investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
2.3.1
Investasi
Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai
berikut:
a. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b. Investasi tersebut ditujukan dalam rangka
manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila
timbul kebutuhan kas;
c. Berisiko rendah.
Jenis investasi yang tidak termasuk dalam
kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah:
a. Surat berharga yang dibeli pemerintah
dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga
untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
b. Surat berharga yang dibeli pemerintah
untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya
pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri
maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
c. Surat berharga yang tidak dimaksudkan
untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Investasi yang dapat digolongkan sebagai
investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
a. Deposito berjangka waktu tiga sampai dua
belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving
deposits);
b.
Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh
pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2.3.2
Investasi
Jangka Panjang
Investasi jangka panjang dibagi menurut
sifat penanaman investasinya, yaitu:
a. Permanen
Investasi Permanen adalah investasi jangka
panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Pengertian
berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus
tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
Investasi permanen yang dilakukan oleh
pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan,
tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka
panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen dapat berupa:
1) Penyertaan Modal Pemerintah pada
perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang
bukan milik negara;
2) Investasi permanen lainnya yang dimiliki
oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
b. Investasi Nonpermanen
Investasi Nonpermanen adalah investasi
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Pengertian
tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau
ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh
pemerintah, antara lain dapat berupa:
1) Pembelian obligasi atau surat utang jangka
panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya
oleh pemerintah;
2) Penanaman modal dalam proyek pembangunan
yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
3) Dana yang disisihkan pemerintah dalam
rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada
kelompok masyarakat;
4) Investasi nonpermanen lainnya, yang
sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan,
seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan
perekonomian.
Penyertaan modal pemerintah dapat berupa
surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga
yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan
perseroan.
Investasi permanen lainnya merupakan
bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi
jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman modal dalam proyek
pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam
properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini.
Akuntansi untuk investasi pemerintah dalam
properti dan kerjasama operasi akan diatur dalam standar akuntansi tersendiri.
2.4
Pengakuan
dan Pengukuran Investasi
2.4.1
Pengakuan
Investasi
Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk
investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai
investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat
sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi
tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi
dapat diukur secara memadai (reliable), biasanya dapat dipenuhi karena adanya
transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang
menyatakan/mengidentifikasikan biaya perolehannya.
Dalam
hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya
perolehannya, atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus
yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset,
penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi
memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji
tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa
potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada
saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa
manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh
memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset
tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
2.4.2
Pengukuran
Investasi
Secara umum, investasi yang diperoleh
pemerintah diukur berdasarkan nilai perolehannya. Jika investasi tersebut tidak
memiliki nilai perolehan, maka yang digunakan adalah nilai wajarnya. Untuk
beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar. Dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai
dasar penerapan nilai wajar, sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki
pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat, atau nilai
wajar lainnya.
Dibawah ini adalah beberapa contoh
investasi dan pengukurannya:
a. Investasi jangka pendek
dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek),
dicatat sebesar biaya perolehan.
b. Investasi jangka pendek
dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat
sebesar nilai nominal deposito tersebut.
c. Investasi jangka panjang
yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar
biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah
biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
d. Investasi nonpermanen
dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan
tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
e. Investasi nonpermanen
yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar
nilai bersih yang dapat direalisasikan.
f. Investasi
nonpermanen untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dana talangan dalam
rangka penyehatan perbankan.
g. Investasi nonpermanen
dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti
Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan
untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek
sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. Apabila investasi jangka
panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang
diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi
tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
h. Diskonto atau premi pada
pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat
jatuh tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut. Diskonto
atau premi yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada
pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai
tercatat investasi (carrying value)
tersebut.
2.5
Metode
Penilaian Investasi
Metode
ini menghitung tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang investasi dengan
nilai sekarang penerimaan-penerimaan kas bersih dimasa-masa mendatang.
Penilaian investasi pemerintah dilakukan
dengan tiga metode yaitu:
a. Metode biaya
Dengan
menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima
dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang
terkait. Pemerintah menggunakan metode
ini jika kepemilikan kurang dari 20%.
b. Metode ekuitas
Dengan
menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya
perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah
setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang
diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian
terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan
investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh
valuta asing serta revaluasi aset tetap. Pemerintah menggunakan metode ini jika kepemilikan 20% sampai 50%,
atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan dan
kepemilikan lebih dari 50%.
c. Metode nilai bersih yang dapat
direalisasikan
Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan
yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Pemerintah menggunakan metode ini jika kepemilikan bersifat
nonpermanen.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya
persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam
pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah
tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap
perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada
perusahaan investee, antara lain:
a. Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan
komisaris;
b. Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan
direksi;
c. Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti
dewan direksi perusahaan investee;
d. Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas
suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
2.6
Pengakuan
Hasil Investasi
Hasil investasi yang
diperoleh dari investasi jangka pendek, antara
lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash
dividend),
diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa
dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan
modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.
Sedangkan apabila menggunakan metode
ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh
pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen
dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah
nilai investasi pemerintah.
2.7 Pelepasan dan
Pemindahan Investasi
Pelepasan investasi
pemerintah dapat terjadi karena
penjualan, pelepasan hak
karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Perbedaan antara hasil
pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan
kepada keuntungan/rugi pelepasan investasi. Keuntungan/rugi pelepasan investasi
disajikan dalam laporan operasional.
2.8 Pengungkapan
dalam Laporan Keuangan
Hal-hal lain yang harus
diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi
pemerintah, antara lain:
a.
Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai
investasi;
b.
Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan
nonpermanen;
c.
Perubahan harga pasar baik investasi jangka
pendek maupun investasi jangka panjang;
d.
Penurunan nilai investasi yang signifikan dan
penyebab penurunan tersebut;
e.
Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan
alasan penerapannya;
f.
Perubahan pos investasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap
akuntansi memiliki standar yang digunakan dalam sebuah lembaga/pemerintahan.
Untuk itu, kita harus mengikuti standar yang ada agar laporan keuangan dapat
memberikan informasi yang berkualitas dan terhindar dari salah saji serta
penyimpangan sehingga para pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengambil
keputusan dengan berkualitas pula.
3.2 Saran
Untuk para
mahasiswa khususnya, semoga makalah ini dapat membantu dan memudahkan dalam memahami
serta mempelajari hal-hal yang terkait dengan akuntansi investasi sehingga di
dapat diaplikasikan dengan baik dan benar dalam kehidupan berorganisasi,
khususnya dalam organisasi pemerintahan. Karena mahasiswa haruslah menjadi agen
perubahan di masa yang akan datang, guna memperbaiki generasi masa kini.
Dan untuk
pembaca pada umumnya, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat baik berupa
pemahaman maupun realisasi. Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor
71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) 06 tentang Akuntansi
Investasi
Nordiawan, Deddi, Iswahyudi Sondi Putri, dan Maulida Rahmawati.
2007. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta
: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar